VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari jumlah tersebut, lima kasus diketahui memanfaatkan jasa pengiriman barang (ekspedisi) untuk mengirim narkotika ke luar daerah.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Charles P. Sinaga, dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap modus peredaran narkotika melalui jasa pengiriman.
“Untuk mengantisipasi pengiriman narkotika melalui ekspedisi, kami telah menjalin kerja sama dengan Bea Cukai dalam hal pengawasan. Ke depan, BNNP Sumut juga akan berkoordinasi dengan para pengusaha jasa pengiriman barang,” ujar Kombes Charles, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, modus yang kerap digunakan pelaku adalah mencantumkan identitas pengirim yang tidak jelas atau bersifat anonim, seperti alamat palsu dan nomor telepon yang tidak aktif.
“Ke depan, kami mendorong agar jasa pengiriman mencatat data pengirim secara jelas, seperti nama, NIK, dan nomor telepon aktif. Selama ini kami sering menemukan data pengirim yang tidak dapat ditelusuri,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumut juga menemukan modus baru penyamaran sabu dengan menggunakan kemasan kopi.
“Sabu yang dikemas dalam kemasan kopi ini termasuk modus baru. Selama ini sabu umumnya dikemas menggunakan teh Cina berwarna hijau atau kuning. Hal ini menunjukkan tren modus kejahatan narkotika terus berkembang dan masih kami dalami,” ungkap Kombes Charles.
Dari 12 kasus yang diungkap, BNNP Sumut mengamankan 10 orang tersangka, masing-masing berinisial M alias K, WS, SA alias A, MA alias A, R, ESN, AA, AS, YH, dan DJS. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita berupa 4,2 kilogram sabu-sabu dan 215 kilogram ganja kering. (V24/Mwd)











