VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RPS (52), perempuan, dan MT (30), laki-laki. Keduanya merupakan warga Desa Bunuraya yang berprofesi sebagai petani.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, SH mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka,” ujar AKP Pardede, Kamis (5/3/2026) di Mapolres Tanah Karo.
Saat penggerebekan di rumah tersangka RPS, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat netto 2,55 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp350.000, potongan kertas tisu putih, satu tas samping warna pink, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna pink.
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Pardede menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (V24/RT)






