VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap dua oknum mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/7/2026) malam itu, polisi menyita lebih dari 260 gram ganja kering dari tangan kedua tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit II Satresnarkoba IPTU Haryono, SH, MH, menjelaskan penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap tersangka Y. Ia diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Dr. Mansyur, Medan.
“Dari Y kami mengamankan ganja seberat 6,05 gram. Saat diinterogasi, Y mengaku baru mengambil ganja dari teman sekelasnya di kampus yang tinggal di rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Berdasarkan pengakuan itu, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas mendatangi rumah kos KH di Jalan Jamin Ginting. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kos tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos KH dan menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat total lebih dari 260 gram.
Rafli mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa maupun masyarakat di luar lingkungan kampus.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Masih ada satu pelaku lain berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada KH dan saat ini masih dalam pengejaran. Mereka memang tidak pernah bertemu langsung, tetapi sering berkomunikasi dan transaksi yang dilakukan bukan kali pertama,” katanya.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Jangan gadaikan cita-cita hanya karena narkoba. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rafli. (V24/Mwd)






