Polsek Payung Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Narkoba di Tiganderket

VIRAL24.CO.ID – KARO — Personel Polsek Payung, jajaran Polres Tanah Karo, mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Perempuan tersebut berinisial LPG (44), warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket. Ia diamankan petugas saat berada di pinggir jalan desa setempat setelah sebelumnya personel kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Polsek Payung melaksanakan kegiatan kepolisian di wilayah tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Pardede, Jumat (6/3/2026) di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja dalam kondisi lembap dengan berat netto 25,09 gram. Selain itu, turut diamankan 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp30 ribu, satu plastik assoy warna hitam, satu plastik hijau bertuliskan Milo, satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna biru, serta satu rantang plastik warna kuning.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *