VIRAL24.CO.ID – MANDAILING NATAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto dan tim penyidik Pidsus, Jumat (6/3/2026).
Jupri Wandy Banjarnahor menjelaskan, penetapan MA sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Mandailing Natal. Berdasarkan bukti tersebut, status MA kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa berbasis teknologi informasi.
Dalam pelaksanaannya, nilai anggaran program tersebut tercatat sebesar Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Namun berdasarkan hasil penyidikan, aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.
Penyidik menduga hal tersebut terjadi karena pihak penyedia, yakni PT ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejari Mandailing Natal. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, tempat MA saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Kejari Mandailing Natal juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (V24/Red)






