VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar memutuskan menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara dan menerima paparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Kejati Sumut itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran terkait, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan paparan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.
Insiden bermula ketika korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina br Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tersangka tidak menerima penjelasan tersebut sehingga terjadi cekcok di antara keduanya.
Dalam pertengkaran itu, tersangka menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Korban kemudian membalas perbuatan tersebut sehingga keduanya saling melapor ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Setelah mempelajari perkara tersebut, Kajati Sumut memutuskan penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Tersangka yang juga merupakan korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan agar mereka dapat kembali mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Harli Siregar.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan wujud penerapan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
“Hukum tidak selalu harus berorientasi pada pemenjaraan. Yang terpenting adalah menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar di sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menambahkan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Menurutnya, syarat utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat.
“Dalam perkara ini kedua pihak telah sepakat berdamai secara tertulis, tersangka juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tokoh masyarakat turut memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan,” ujar Rizaldi. (V24/RT)






