VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) bersama dua rekannya. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Rafli saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi. Saat itu, polisi melihat seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online datang membawa paket yang mencurigakan.
Petugas kemudian mengamati saat paket tersebut diserahkan ke sebuah rumah di kawasan perumahan tersebut. Setelah itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan di rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu rumah.
“Ketika hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika,” kata Rafli.
Petugas kemudian membuka plastik tersebut dan menemukan perangkat vape atau pod yang berisi cairan mencurigakan.
“Di dalam plastik tersebut terdapat satu unit pod atau liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik kemudian memastikan cairan tersebut positif mengandung etomidate, salah satu zat yang termasuk dalam kategori narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RA dan NA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pemilik barang yang diketahui berinisial TM, seorang DJ sekaligus selebgram.
Menurut polisi, TM diketahui telah berkarier sebagai disjoki selama sekitar lima tahun dan kerap tampil di berbagai tempat hiburan, termasuk di luar negeri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut.
“Setelah kami menyebutkan identitas, yang bersangkutan membuka pintu dan petugas langsung melakukan penggeledahan,” ujar Rafli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat perangkat vape merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu perangkat vape merek Joyway, satu perangkat merek Infai, serta tiga buah mancis.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam hoodie milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir.
“Menurut pengakuannya, ia sudah sekitar lima tahun menjadi DJ, sementara penggunaan narkotika dilakukan dalam enam bulan terakhir,” kata Rafli.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
“Kami menyimpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani proses asesmen untuk menentukan rehabilitasi medis maupun sosial. (V24/Mwd)






