Kapolrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, Tangkap 3 Kurir

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 52 kilogram sabu dan 50 kilogram ganja kering hasil pengungkapan jaringan kurir internasional asal Aceh. Dalam kasus ini, tiga tersangka turut diamankan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial R (50), warga Pamekasan, Jawa Timur, I (28) dan D (23), keduanya warga Aceh Utara.

“Ketiganya merupakan kurir narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas,” ujar Calvijn usai konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka R pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 kilogram sabu, satu unit ponsel, dan tas sandang.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar, yakni 50 kilogram yang berasal dari Thailand dan melibatkan dua kurir di Aceh Utara.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Aceh Utara. Hasilnya, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni I dan D.

“Dari lokasi tersebut, petugas menyita 50 kilogram sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp900 ribu,” jelasnya.

Selain pengungkapan jaringan narkotika, Polrestabes Medan juga merilis hasil penindakan berbagai kasus kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tercatat dua kasus dengan empat tersangka di wilayah Medan Barat. Sementara pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi satu kasus di Medan Area dengan satu tersangka, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tiga kasus dengan empat tersangka di Medan Tembung.

Pada kasus perjudian, Polsek Medan Tembung menangani 10 kasus dengan 27 tersangka serta menyita 102 unit mesin judi di wilayah Jermal.

Adapun untuk aksi premanisme, tercatat satu kasus dengan satu tersangka, serta kasus narkoba sebanyak 19 kasus dengan 24 tersangka di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Calvijn menegaskan pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas kejahatan, termasuk narkotika dan premanisme. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya narkotika yang merusak generasi bangsa serta mengganggu keamanan dan iklim investasi, tegasnya. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *