Polisi Tangkap 9 Pelaku Penganiayaan Tewasnya Remaja di Gunung Sibayak

VIRAL24.CO.ID – KARO – Polres Karo mengungkap dua kasus dugaan penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Salah satu kasus mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, sedangkan kasus lainnya menyebabkan enam remaja mengalami luka-luka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi pejabat utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka pada tubuhnya yang diduga akibat tindak kekerasan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi hingga berhasil mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Korban meninggal dunia diketahui berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Sementara enam korban lainnya yang mengalami luka-luka masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut. Berbekal informasi itu, para pelaku yang merupakan warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban.

Penyidik juga mengungkap, para pelaku selanjutnya memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Orang tersebut kemudian dijemput di kawasan Desa Tongging dan dibawa ke lokasi kejadian. Di tempat itu korban kembali diduga mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara mengikat, memukul menggunakan tangan dan benda tumpul, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang berwarna biru, tiga tali pinggang berwarna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA berwarna hijau dengan nomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Karo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.

“Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu adanya informasi mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.

Ia turut mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memastikan situasi keamanan di Kabupaten Karo tetap kondusif.

“Kami menjamin keamanan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karo. Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *