VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan dua wanita berinisial JS dan FR sebagai tersangka dalam kasus kematian Apriaman Lase yang tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim No. 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, SH, MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Sabtu (11/7/2026), setelah penyidik menemukan adanya dugaan penghasutan yang berujung pada kematian korban.
“Kedua wanita yang berada di dalam kamar bersama korban telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Adrian, Rabu (15/7/2026).
Menurut penyidik, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (10/7/2026). Korban kemudian mengundang FR ke Apartemen Sky View. Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama JS dan ketiganya menuju kamar korban di lantai 12. Korban kemudian memilih menggunakan jasa JS, sedangkan FR meminta biaya pembatalan (cancel fee) sebesar Rp400 ribu. Korban juga mentransfer Rp850 ribu sebagai pembayaran jasa kepada rekening yang diberikan FR.
Usai berhubungan intim, korban meminta layanan tambahan kepada JS. Setelah itu, JS memanggil FR yang menunggu di luar kamar. Keduanya kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta. Permintaan tersebut ditolak korban, namun kedua tersangka terus mendesaknya.
Dalam kondisi terdesak, korban mundur ke arah balkon sambil mengatakan tidak memiliki uang dan mengancam akan melompat apabila terus dipaksa. Berdasarkan hasil penyidikan, salah seorang tersangka diduga mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat. Tak lama kemudian, kedua tersangka meninggalkan apartemen menggunakan transportasi daring, sedangkan korban melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.
Penyidik juga mengungkap, setelah kejadian FR diduga mencari informasi melalui aplikasi kecerdasan buatan mengenai proses penanganan kasus bunuh diri oleh kepolisian. Riwayat pencarian tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti digital yang didalami penyidik.
Selain itu, hasil penyelidikan menemukan dugaan bahwa kedua tersangka pernah melakukan aksi pemerasan terhadap korban lain di sejumlah hotel di Kota Medan pada Maret dan April 2026, dengan total uang yang diperoleh mencapai jutaan rupiah. Dugaan tersebut masih dalam pengembangan penyidik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp1,583 juta, serta dompet milik korban yang berisi identitas dan sejumlah kartu perbankan.
Saat ini JS dan FR telah ditahan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polrestabes Medan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (V24/Mwd)






