VIRAL24.CO.ID – DELI SERDANG – Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH mengatakan kedua pelaku tak terduga yang diamankan masing-masing berinisial RMA (26) dan DP (26), yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel Satuan Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Kapolsek, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial HMB (39) terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Marjandi, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian, sepeda motor milik korban sebelumnya digunakan oleh suami korban untuk mengantarkan pakaian ke laundry. Setelah kembali ke rumah, kendaraan tersebut diparkir di lokasi kejadian dengan keadaan stang terkunci, sementara kunci kontak dibawa masuk ke dalam rumah dan diletakkan di atas lemari pada ruang tamu.
Tidak lama kemudian, korban yang baru pulang dari rumah orang tua yang berada tidak jauh dari rumah korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada suaminya. Saat keduanya mengecek ke lokasi parkir, kendaraan tersebut ternyata sudah tidak berada lagi di tempat semula.
“Korban bersama suaminya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” jelas AKP Jonni H. Damanik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu dini hari (5/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku tak terduga beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku tak terduga mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana kejahatan tersebut. Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui bahwa keduanya juga pernah mengakui melakukan pencurian sepeda motor lainnya pada Januari 2026.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana, di antaranya satu unit sepeda motor, tas ransel, pakaian, serta sepasang sandal. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen kendaraan milik korban berupa BPKB, STNK, serta satu buah kunci kontak.
Kapolsek Tanjung Morawa menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tanjung Morawa dan dipersangkakan lewat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHPidana serta Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. (V24/Mwd)







