Polisi Tangkap Residivis, Akui Curi 25 Motor dan 17 HP di Sejumlah Daerah

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap M Arif Matondang (30), residivis kasus penggelapan asal Tebing Tinggi. Dalam pemeriksaan, Arif mengaku terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” kata Adrian kepada wartawan, Senin (1/9/2026).

Menurut Adrian, puluhan TKP tersebut tersebar di Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.

“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.

Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Korban terjatuh dan mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan.

Sementara sepeda motor korban dititipkan di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, Arif mengaku kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor tersebut dengan alasan disuruh mengambil kendaraan. Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian dijual seharga Rp6,2 juta.

Polisi menyebut uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel, dan membayar pekerja seks komersial.

Dari pemeriksaan sementara, Arif mengaku mencuri 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah.

Modusnya beragam, namun sebagian besar dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan dijual.

Di Kota Medan, Arif mengaku mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung hingga warga.

Sejumlah sepeda motor yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X dan Yamaha Vega.

Aksi serupa juga disebut dilakukan di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.

“Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” ungkap Adrian.

Harga sepeda motor hasil kejahatan tersebut disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta.

Selain sepeda motor, Arif juga mengaku mencuri 17 unit handphone. Sebagian besar dilakukan dengan modus meminjam handphone korban dengan berbagai alasan, seperti untuk bermain slot, mengisi saldo maupun keperluan lainnya.

Polisi juga menyebut terdapat handphone yang diambil ketika pemiliknya sedang tidur.

Di Kota Medan, Arif mengaku mencuri sejumlah handphone merek Vivo, Oppo dan Samsung. Aksi serupa disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam dan Perdagangan.

Handphone hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.

“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.

Ditangkap di Medan

Arif Matondang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Ia pernah menjalani penahanan pada 2019 dan bebas pada 2021.

Polisi menangkap Arif pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Setelah diamankan, Arif menjalani interogasi awal dan disebut mengakui sejumlah perbuatannya.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi menyebut Arif melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.

Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker.

Polisi masih mendalami dan mencocokkan pengakuan Arif dengan laporan polisi yang ada untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukannya di 42 TKP. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *