Gerebek Karaoke di Berastagi, Polisi Amankan 2 Orang Sita 11 Butir Ekstasi

VIRAL24.CO.ID – KARO – Aktivitas hiburan malam di sebuah tempat karaoke di kawasan Berastagi mendadak terhenti ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam tempat karaoke Babo. Dalam operasi tersebut, dua orang yang berada di lokasi langsung diamankan petugas.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Berastagi.

“Petugas melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat karaoke di Berastagi. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JH. Pardede, Sabtu (14/3/2026) di Mapolres Tanah Karo.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JHP (25), seorang wiraswasta warga Desa Rumah Berastagi, serta DBT (19), perempuan yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 butir pil yang diduga ekstasi dengan dua warna berbeda bertuliskan RedBull. Rinciannya, enam butir pil warna biru dengan berat netto 2,66 gram serta lima butir pil warna kuning dengan berat netto 2,21 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Poco berwarna kuning dan Infinix berwarna silver.

“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Pardede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanah Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *