Polisi Tangkap Residivis dengan 8 Paket Sabu di Nagapita Pematangsiantar

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial TKS (34) yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019. TKS diketahui merupakan warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Irwanta, Jumat (13/3/2026).

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah rumah yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Selanjutnya personel berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan.

Saat pintu rumah diketuk, seorang pria berinisial TKS membuka pintu dan langsung diamankan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan plastik klip berisi delapan paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram dari kantong celana belakang tersangka.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan menemukan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi awal, TKS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R. Namun setelah dilakukan pencarian, pria yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *