Tarif Parkir Roda Empat Rp4.000 dan Roda Dua Rp2.000 Resmi Berlaku

Politik62 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa penurunan tarif parkir menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.9 Tahun 2026 tidak melanggar aturan yang berlaku.

Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT, menjelaskan hal ini saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026). Ia menegaskan, Perwal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Suriono memaparkan, dalam Pasal 66 ayat 1 Perda No.1/2024, struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perda. Ayat 2 menyebutkan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga hari setelah Perda diterbitkan. Ayat 3 menekankan bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa menambah objek retribusi, sementara ayat 4 menyebutkan hasil peninjauan ditetapkan melalui Perwal.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan dasar penurunan tarif dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk roda empat dan Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua melalui Perwal No.9/2026. Edwin menekankan pentingnya koordinasi Pemko Medan dengan DPRD, karena tarif sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *