DPRD Medan Pastikan Revisi Perda KTR Tidak Rugikan Industri Reklame

Politik17 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).

Rapat tersebut membahas sejumlah pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR agar pengaturannya lebih komprehensif. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta pengusaha reklame dan unsur masyarakat lainnya.

Ketua Pansus Lily menjelaskan bahwa pihak KADIN Medan mengusulkan agar perusahaan yang hendak memasang iklan di Kota Medan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KADIN untuk mendapatkan informasi dan panduan mengenai regulasi yang berlaku.

“Selama ini, banyak pemasang iklan yang tidak berkoordinasi dengan KADIN. Mereka langsung memasang iklan tanpa memahami peraturan yang berlaku,” ujar Lily menyampaikan aspirasi KADIN Medan, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025),

Dalam rapat itu, lanjut Lily, turut dibahas ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur jarak pemasangan iklan rokok minimal 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak.

Sementara itu, untuk lokasi pendidikan nonformal, seperti lembaga keterampilan atau pelatihan privat, tidak diatur dalam ketentuan radius 500 meter.

Menurut Lily, KADIN Medan pada prinsipnya mendukung revisi Perda KTR, namun meminta agar regulasi baru tidak sampai mematikan usaha periklanan maupun industri rokok.

Lily menambahkan, aturan di Kota Medan masih sangat akomodatif dibanding daerah lain seperti Bogor, yang telah melarang total reklame rokok hingga menghilangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Sementara itu, perwakilan dari Universitas Sari Mutiara, Johansen Hutajulu, menyampaikan bahwa pihak kampus telah menerapkan kawasan tanpa rokok, termasuk di lingkungan rumah sakit kampus. Ia menyambut baik adanya revisi Perda ini karena memberi payung hukum yang lebih kuat.

Pihak kampus juga mengimbau agar tempat umum tetap menyediakan area khusus bagi perokok, seperti yang telah diterapkan di bandara dan sejumlah fasilitas publik lainnya.

Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Namun, setelah satu dekade berjalan, sebagian pasalnya dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi terkini, terutama terkait pengaturan zona iklan rokok dan penegakan aturan di lapangan.

Karena itu, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan berupaya memperbarui dan menyempurnakan regulasi tersebut, agar tetap berpihak pada kesehatan masyarakat tanpa mengganggu sektor ekonomi dan iklan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *