VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai membiarkan aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut Hadi, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan bersama jajaran DPRD Medan dan Pemko Medan pada Selasa (7/10), aktivitas penimbunan tersebut terbukti tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, serta tidak mengantongi izin penimbunan dari Dinas SDABMBK.
Namun, hingga saat ini, Pemko Medan belum juga menghentikan kegiatan tersebut. Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU tidak juga dihentikan dan justru dibiarkan,” ujar Hadi Suhendra kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Wakil Ketua DPRD Medan itu mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, melalui pesan pribadi, namun tidak mendapat tanggapan.
Hadi menilai sikap diam Wali Kota Medan menunjukkan adanya ketakutan untuk bertindak tegas. Ia menduga, aktivitas penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang didukung oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat. Kalau Wali Kota takut sama pengusaha, mundur saja jadi Wali Kota. Untuk apa menjabat kalau tidak berani menegakkan aturan, tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, aktivitas penimbunan itu telah berlangsung selama sekitar satu minggu terakhir dan berdampak serius bagi warga sekitar. Ia menilai, penimbunan kawasan mangrove menyebabkan fungsi resapan air hilang dan mengakibatkan banjir parah di lingkungan sekitar.
Hadi menambahkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, terkait persoalan tersebut.
Ia menegaskan, Pemko Medan tidak boleh menunggu hingga kerusakan lingkungan makin parah. Segera setop aktivitasnya sekarang juga. Setelah itu, berikan sanksi tegas dan minta perusahaan mengembalikan Hutan Mangrove seperti semula, pungkasnya. (Vin)





