Komisi II DPRD Medan Soroti Sampah Berserakan Usai Car Free Day

Politik36 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan H. Kasman bin Marasakti Lubis menyoroti banyaknya sampah yang berserakan di kawasan Car Free Day (CFD) usai kegiatan yang rutin digelar Pemerintah Kota Medan setiap Minggu. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar tujuan pelaksanaan CFD tidak bergeser.

Kasman mengatakan Car Free Day seharusnya menjadi sarana mengampanyekan gaya hidup sehat, mengurangi polusi udara, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Namun, kondisi yang terjadi di lapangan dinilai bertolak belakang dengan tujuan tersebut.

“Car Free Day adalah program hari bebas kendaraan yang merupakan kampanye bebas polusi. Namun, yang kita saksikan hari ini, kampanye bebas polusi justru beralih menjadi kampanye membuang sampah. Ini tentu sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Pemerintah Kota Medan perlu mengevaluasi pelaksanaan Car Free Day agar tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, budaya membuang sampah pada tempatnya harus menjadi bagian dari kampanye yang disampaikan secara berkelanjutan kepada pengunjung.

Kasman juga mendorong Pemko Medan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup secara lebih aktif dalam pengelolaan kebersihan selama pelaksanaan Car Free Day. Upaya tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui penyediaan tempat sampah di titik-titik strategis, penempatan petugas kebersihan, serta sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Ia berharap penguatan edukasi dan pengelolaan kebersihan dapat menjadikan Car Free Day sebagai gerakan yang membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi atas masukan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *