VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan regulasi tersebut penting segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah, kondisi keuangan daerah, serta hak-hak keuangan kepala daerah.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
David mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Medan baru mengajukan perubahan Perda tersebut setelah adanya surat bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 16 September 2025. Menurutnya, surat tersebut memberikan batas waktu bagi kepala daerah bersama DPRD untuk melakukan perubahan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
“Kalau dihitung dari tanggal penerbitannya, surat tersebut sudah sekitar satu tahun lalu dikeluarkan. Lalu kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan?” kata David.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan menjelaskan langkah yang telah dilakukan sejak surat tersebut diterbitkan hingga pengajuan Ranperda perubahan. Fraksi tersebut juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut evaluasi yang menjadi dasar perubahan Perda PDRD.
Secara resmi, Pemko Medan menyebut revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta ditujukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sejumlah materi yang perlu disesuaikan. Di antaranya ketentuan Pasal 45 mengenai objek opsen pajak kendaraan bermotor dan Pasal 50 mengenai objek opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang dinilai perlu dihapus karena dianggap mengulang ketentuan dalam Pasal 4.
Selain itu, fraksi tersebut menyoroti penyesuaian tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Rincian tarif titipan luar sterilisasi alat dan dekontaminasi juga disebut perlu dipindahkan ke kelompok retribusi jasa usaha.
Untuk retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait penyesuaian tabel indeks terintegrasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
David mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah mekanisme penentuan tarif retribusi PBG dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Pertanyaan itu disampaikan karena fraksi mengaku menerima aduan masyarakat mengenai kerumitan dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan.
“Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitungan standar harga satuan tertinggi (SHST) bangunan gedung di Kota Medan?” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan selanjutnya meminta agar penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, kondisi dunia usaha, serta iklim investasi di Kota Medan.
Fraksi tersebut menekankan, perubahan Perda PDRD diharapkan tidak hanya memenuhi tuntutan harmonisasi regulasi, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di Kota Medan. (Vin)






