Bupati Jonius Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Adat Huta­lontung Taput

VIRAL24.CO.ID – TAPANULI UTARA — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi mengakui dan memberikan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung, Kecamatan Muara. Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung, Senin (21/9/2026).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Kebijakan tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung merupakan hasil proses yang dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi dan identifikasi, verifikasi lapangan, hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi.

Proses tersebut mencakup pendataan keberadaan masyarakat hukum adat, sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta dan benda adat, serta kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung.

Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung berada di Desa Huta­lontung, Kecamatan Muara, dengan wilayah adat seluas 756,08 hektare.

Melalui keputusan tersebut, masyarakat adat memperoleh pengakuan atas sejumlah hak, antara lain hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, serta hak atas pembangunan dan lingkungan.

Selain itu, pengakuan tersebut mencakup hak masyarakat adat dalam bidang spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan pengakuan tersebut menjadi dasar untuk menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat, serta memastikan pengelolaan wilayah adat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Taput berharap pengakuan dan perlindungan tersebut dapat memperkuat masyarakat Huta­lontung dalam menjaga warisan leluhur, melestarikan alam dan budaya, serta membangun sinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan yang menghormati keberadaan dan kearifan masyarakat hukum adat. (TD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *