VIRAL24.CO.ID – MEDAN — DPRD Kota Medan mengusulkan pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat perlindungan pasien, serta menjamin akses layanan kesehatan yang lebih mudah, transparan, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026).
Sri Rezeki mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat saat mengakses layanan kesehatan, mulai dari antrean di puskesmas dan rumah sakit hingga kepastian biaya serta ketersediaan obat dan kamar perawatan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut kepastian, waktu, dan kemampuan masyarakat memenuhi biaya pengobatan.
“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, pembaruan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks.
Sepuluh Pokok Materi Ranperda
Dalam penjelasannya, Sri Rezeki memaparkan 10 pokok materi yang menjadi fokus Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan. Materi tersebut dirancang untuk memperkuat pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian hak bagi pasien dan tenaga kesehatan.
Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif melalui peningkatan edukasi kesehatan serta pencegahan penyakit, termasuk dalam bidang kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, dan keamanan pangan.
Kedua, penguatan pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan akan diperkuat, disertai mekanisme rujukan yang jelas dan tidak berbelit-belit.
Ketiga, kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Persoalan administrasi dan pembiayaan diselesaikan sesuai ketentuan setelah penanganan darurat dilakukan.
Keempat, transparansi informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit melalui sistem informasi terintegrasi. Dengan demikian, keluarga pasien diharapkan lebih mudah mengetahui ketersediaan kamar tanpa harus mendatangi sejumlah rumah sakit.
Kelima, perlindungan pasien peserta jaminan kesehatan agar memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa diskriminasi. Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi medis, sementara kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu mendapatkan akses pelayanan yang sesuai kebutuhannya.
Keenam, jaminan ketersediaan obat dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai haknya dan tidak terbebani pengeluaran yang semestinya ditanggung melalui skema pembiayaan yang berlaku.
Ketujuh, perlindungan tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan bidan, dari kekerasan maupun ancaman saat menjalankan tugas. Selain itu, pemenuhan hak tenaga kesehatan dan peningkatan kompetensi pelayanan juga menjadi perhatian.
Kedelapan, transparansi dan efisiensi pembiayaan kesehatan, termasuk pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC), agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat dikelola secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesembilan, penguatan standar mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan serta mekanisme pengaduan masyarakat. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti, sedangkan fasilitas yang menunjukkan kinerja baik dapat diberikan penghargaan dan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pasien ditangani sesuai aturan.
Kesepuluh, pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan kesehatan secara lebih akurat.
Keberhasilan Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat
Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan Ranperda tersebut nantinya tidak cukup diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah. Tolok ukur utamanya adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat ketika mengakses pelayanan kesehatan.
Menurutnya, sistem kesehatan yang baik harus mampu memastikan pasien mendapatkan pertolongan tanpa dipersulit, keluarga memperoleh informasi ketersediaan kamar dengan mudah, obat tersedia sesuai kebutuhan, serta tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman dan tenang.
Melalui Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan, DPRD berharap penyelenggaraan pelayanan kesehatan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas, transparansi, dan akuntabilitas sistem kesehatan daerah. (Vin)






