Plh Sekda Nisel Minta OPD Segera Lengkapi Dokumen Pemeriksaan BPK

VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN — Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi penyerapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, melengkapi dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta menindaklanjuti temuan kerugian daerah.

Instruksi tersebut disampaikan Amsarno saat memimpin upacara bendera mingguan di Halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km. 5, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Amsarno menegaskan bahwa seluruh OPD harus segera mengakselerasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD 2026. Hal ini mengingat waktu efektif pelaksanaan tahun anggaran semakin terbatas sehingga setiap pimpinan OPD harus memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan target penyerapan anggaran tercapai tepat waktu.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan kegiatan maupun penyelesaian administrasi yang berpotensi menghambat realisasi anggaran menjelang akhir tahun.

Selain itu, Amsarno meminta seluruh OPD mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan terperinci oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan di Kabupaten Nias Selatan pada pekan berikutnya sebagai tindak lanjut audit pendahuluan.

OPD yang sebelumnya menerima catatan dalam pemeriksaan pendahuluan diminta segera melengkapi dokumen dan menindaklanjuti seluruh hal yang menjadi perhatian tim pemeriksa. Sementara OPD lainnya juga harus mempersiapkan dokumen administrasi serta bukti pertanggungjawaban kegiatan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekda juga menyoroti penyelesaian temuan ganti kerugian daerah berdasarkan hasil sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (MP-PKD) yang telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya.

Amsarno meminta seluruh kepala OPD menindaklanjuti hasil sidang dengan memastikan ASN yang memiliki kewajiban penyelesaian kerugian daerah segera memenuhi tanggung jawabnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi ASN yang telah dimutasi agar segera mengembalikan aset milik pemerintah daerah yang masih berada dalam penguasaannya.

Sebagai langkah penegakan kewajiban tersebut, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang bersangkutan diminta ditunda sementara hingga kewajiban penyelesaian temuan kerugian daerah maupun pengembalian aset daerah dipenuhi.

Kebijakan penundaan pembayaran TPP secara perorangan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026.

Upacara bendera mingguan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, serta tenaga jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Melalui arahan tersebut, Pemkab Nias Selatan menegaskan komitmennya mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan BPK, serta menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian dan aset daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. (Kornelius Fau)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *