VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2026 di Markas Komando (Mako) Polres Nias Selatan, Senin (26/10/2026).
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, tersebut bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan risiko kecelakaan.
Apel dipimpin Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., selaku pimpinan apel. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan badan usaha milik negara (BUMN), pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Apel gelar pasukan dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel dan unsur terkait dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026. Fokus operasi meliputi peningkatan kesadaran berlalu lintas dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Adapun 10 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Toba 2026 meliputi:
1. Pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).
2. Pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
3. Pengendara yang melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.
4. Pengendara yang menerobos lampu merah.
5. Pengemudi yang melampaui batas kecepatan.
6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
7. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
8. Sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
9. Kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
10. Kendaraan yang menerobos jalur khusus busway atau menggunakan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kehadiran Bupati Sokhiatulo Laia bersama unsur Forkopimda dan pimpinan instansi terkait menunjukkan dukungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terhadap koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Melalui Operasi Patuh Toba 2026, masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepatuhan berlalu lintas tidak hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk mencegah kecelakaan serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Nias Selatan. (Kornelius Fau)






