VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, SE, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan dan peserta program Universal Health Coverage (UHC) oleh sejumlah rumah sakit (RS).
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Salah satu kasus terbaru yang menjadi sorotan terjadi di RS Bunda Thamrin, Kota Medan.
“Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” kata Nanda Ramli kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan pemerintah pusat serta program UHC yang diterapkan Pemko Medan.
Karena itu, ia meminta Pemko Medan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nanda menilai, keberadaan satgas khusus dapat menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap laporan penolakan pasien oleh rumah sakit.
“Sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah ini. Sayangnya, masyarakat tidak tahu ke mana harus mengadu agar masalah ini langsung ditindaklanjuti. Dengan adanya satgas khusus, masyarakat bisa langsung mengadu, selanjutnya Pemko Medan melalui satgas khusus tersebut dapat langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar satgas menyediakan nomor kontak pengaduan khusus bagi pasien BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan saat hendak menjalani rawat inap. Selain itu, petugas satgas juga diharapkan dapat berkantor atau ditempatkan di sejumlah rumah sakit di Kota Medan, terutama rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dengan jumlah pasien yang tinggi.
Menurut Nanda, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki akses pengaduan yang jelas ketika menghadapi kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu ke mana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap. Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Perintah tersebut menyusul pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengaduannya, Nur mengaku suaminya ditolak mendapatkan pelayanan di RS Bunda Thamrin karena kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif. Namun, ketika berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut ternyata aktif.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegas Rico.
Rico menegaskan, masyarakat Kota Medan telah tercakup dalam program UHC yang pembiayaannya ditanggung melalui APBD Pemko Medan. Oleh karena itu, ia meminta rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Dinkes Kota Medan mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (Vin)






