VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal DPRD Kota Medan terkait pemilihan dan penetapan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/9/2026). Dalam struktur Pansus, David Roni Ganda Sinaga ditetapkan sebagai Wakil Ketua.
Bahrumsyah mengatakan, Pansus akan melakukan pembahasan secara maksimal bersama organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Kita akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan bersama OPD terkait, khususnya yang berurusan dengan pajak dan retribusi,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu mengakui, realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah masih belum sesuai dengan potensi yang tersedia. Menurutnya, target penerimaan dari sektor tersebut hampir setiap tahun belum tercapai secara optimal, padahal potensi pajak dan retribusi di Kota Medan cukup besar.
“Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar,” katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan Pansus nantinya juga akan mencakup perubahan sejumlah konsideran dan pasal dalam Ranperda. Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat regulasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Bahrumsyah juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam proses pemungutan pajak dan retribusi. Menurutnya, sistem pembayaran secara daring dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Memang, saat ini sejumlah pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin nantinya seluruh bentuk penarikan pajak daerah dan retribusi dilakukan secara online,” ujarnya.
Ia berharap perubahan Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dengan penerimaan yang lebih optimal, kata Bahrumsyah, kemampuan Pemerintah Kota Medan dalam membiayai pembangunan juga semakin kuat.
Diketahui, Pemkot Medan mengajukan perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perubahan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kota Medan. (Vin)






