VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan Medan–Berastagi untuk mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik serta arus balik Lebaran 1447 H/2026.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan selama periode mobilitas masyarakat meningkat.
Dasar hukum pembatasan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas mobil barang di ruas jalan batas Kota Medan – batas Kabupaten Karo.
Satlantas Polres Tanah Karo menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas tanpa toleransi, dengan sanksi mulai dari penahanan kendaraan, denda terhadap pengemudi, hingga sanksi administratif bagi perusahaan angkutan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Lebaran 2026. (V24/RT)






