VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja pada malam Tahun Baru. Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kronologi kejadian.
Tersangka MS alias Kael (18) yang sebelumnya telah ditangkap, memperagakan perannya dalam rekonstruksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat di Mapolres Tanah Karo. “Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan saksi,” ujar Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., Selasa (3/3/2026).
Beberapa adegan yang melibatkan korban diperankan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 1 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe. Korban RVS (13) meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran pelemparan batu oleh sekelompok orang.
Penyidik telah menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, kemungkinan pengeroyokan juga masih didalami, dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP hingga 12 tahun penjara.
Ipda Henry menegaskan, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat. “Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Tersangka saat ini masih ditahan di Polres Tanah Karo, sementara berkas perkara terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (V24/RT)






