Kejari Medan Tangkap Mantan Pejabat Bank Plat Merah Terkait Korupsi Kredit

Sumut57 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang pria berinisial S, mantan pejabat salah satu bank milik negara (bank plat merah) di wilayah Iskandar Muda, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan karena S diduga menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021–2023.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan kerap sulit dipanggil, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan guna memastikan kelanjutan proses pemeriksaan,” ujar Rizza, Selasa (27/1/2026).

Rizza menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam di Komplek Puri Zahara II Blok Q Nomor 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk diperiksa,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar,” ujar Rizza.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak Senin (26/1/2026).

“Penyidik Pidsus Kejari Medan akan terus mendalami perkara ini dan menindaklanjuti apabila ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizza. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *