Wakajatisu Paparkan Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Perpajakan

Sumut2 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, S.H., M.H., menegaskan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana perpajakan, mulai dari proses penuntutan hingga penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan perpajakan.

Hal itu disampaikan Eko saat mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dalam kuliah umum dan diskusi bersama Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dan Universitas HKBP Nommensen Medan, di Gedung Fakultas Kedokteran lantai 6 Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (28/9/2026).

Dalam sambutan Kajati Sumut yang dibacakannya, Eko menjelaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana perpajakan, Kejaksaan melalui fungsi penuntutan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses perkara hingga ke persidangan.

Sementara melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan juga berperan dalam penanganan TPPU yang tindak pidana asalnya berasal dari kejahatan perpajakan.

“Dalam penegakan hukum pidana perpajakan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses tindak pidana di bidang perpajakan ke meja persidangan,” ujar Eko.

Selain penegakan hukum pidana, Eko menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara dengan mewakili instansi pemerintah pusat, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, maupun pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah.

Kejaksaan juga dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, serta audit hukum dalam penyusunan kebijakan atau sistem administrasi perpajakan, termasuk penerapan Core Tax Administration System.

Eko menekankan, peran tersebut merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan administrasi perpajakan melalui aspek penegakan hukum maupun pendampingan hukum sesuai kewenangannya.

Kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut turut dihadiri Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP, serta Ketua dan jajaran KMDT. Turut hadir para wakil rektor, dekan, dosen, dan sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *