VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Rakor Pakem) di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III Kantor Kejati Sumut, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Bani Imanuel Ginting, SH., MH., didampingi Kasi II Bidang Intelijen Syahri, SH., MH., serta jajaran Kasi dan staf bidang intelijen Kejati Sumut.
Rakor Pakem turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut.
Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat (Pakem). Pelaksanaan Rakor mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui forum tersebut, Kejati Sumut bersama instansi terkait melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai perkembangan aliran kepercayaan di masyarakat. Koordinasi lintas instansi dinilai diperlukan untuk memastikan berbagai dinamika yang muncul dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Rakor juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara, khususnya dalam menyikapi perkembangan aliran kepercayaan dan kehidupan keagamaan.
Kejati Sumut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar pengawasan dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip kebebasan masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan potensi gangguan terhadap kerukunan dan kondusivitas masyarakat dapat diantisipasi sejak dini serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib di Sumatera Utara. (V24/RT)






