Agenda Seleksi KPID Sumut Berubah, PKB dan NasDem Pilih Walk Out

Politik12 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) di Gedung DPRD Sumut diwarnai aksi walk out (WO) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem, Selasa (15/9/2026).

Kedua fraksi meninggalkan proses tersebut sebagai bentuk protes terhadap perubahan agenda yang mereka nilai terjadi secara mendadak. PKB dan NasDem menyebut agenda awal hanya mencakup uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, tetapi kemudian berkembang hingga pemilihan atau penetapan calon anggota KPID Sumut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, mengatakan keputusan WO diambil karena pihaknya mempertanyakan dasar dan mekanisme perubahan agenda tersebut.

Menurut Zeira, agenda yang sebelumnya disepakati untuk berlangsung selama dua hari hanya mencantumkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut. Namun, pada sore hari muncul agenda yang mengarah pada pemilihan calon.

“Agenda awal yang sudah disepakati itu adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tiba-tiba sore harinya berubah menjadi agenda pemilihan. Kami mempertanyakan, kapan perubahan agenda itu dibahas dan diputuskan?” ujar Zeira.

Ia juga mempertanyakan munculnya surat pimpinan DPRD Sumut yang berkaitan dengan proses pemilihan tersebut. Menurut Zeira, tidak ada penjelasan yang dinilai memadai mengenai kapan dan melalui forum apa perubahan agenda tersebut dibahas.

“Ketika kami tanyakan kapan musyawarah untuk perubahan pemilihan ini dilakukan, kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Bahkan kami tanyakan kepada Ketua Komisi A, juga tidak ada penjelasan yang memuaskan,” katanya.

Zeira meminta waktu, tanggal dan jam pelaksanaan pemilihan disepakati terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku. Namun, permintaan tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga ia memilih meninggalkan ruangan.

“Saya memilih WO karena saya tidak ingin ikut dalam proses yang menurut kami cacat secara prosedural. Kalau prosedurnya cacat, kemudian tetap dipaksakan untuk dilakukan, menurut saya itu tidak benar,” tegasnya.

Ia mengingatkan persoalan prosedural tersebut berpotensi menimbulkan keberatan hukum di kemudian hari. Terlebih, menurutnya, undangan awal yang diterima anggota dewan hanya mencantumkan agenda uji kelayakan dan kepatutan, bukan pemilihan atau penetapan calon.

“Kalau kemudian ada pihak yang keberatan, tentu bisa saja menggugat hasilnya. Karena undangan awal itu yang tercantum adalah uji kelayakan, bukan pemilihan,” ujarnya.

Keberatan serupa disampaikan anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli. Ia mengatakan Fraksi NasDem juga memilih WO karena mempersoalkan perubahan agenda yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut.

Berkat menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Bamus, agenda yang ditetapkan adalah uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut. Namun, dalam pelaksanaannya muncul agenda tambahan berupa pemilihan atau penetapan calon.

“Berdasarkan hasil Bamus awal, agenda kita adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tetapi tiba-tiba pada hari yang sama muncul agenda pemilihan atau penetapan calon. Ini yang kami pertanyakan,” kata Berkat.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin dipertanyakan karena terdapat ketidaksinkronan antara hasil Bamus, surat undangan pimpinan DPRD Sumut dan agenda yang kemudian dijalankan.

“Surat undangannya juga yang kami terima itu hanya uji kelayakan dan kepatutan. Tidak ada agenda pemilihan. Kemudian tiba-tiba di lapangan ada pemilihan,” ujarnya.

Berkat mengatakan sejumlah calon anggota KPID Sumut juga disebut tidak mengetahui adanya perubahan agenda yang mengarah pada pemilihan atau penetapan. Ia juga menyebut Wakil Ketua Komisi A Jara Salim Dutungan menyatakan tidak pernah mengusulkan maupun mengetahui adanya perubahan agenda tersebut.

“Wakil Ketua Komisi A juga menyampaikan tidak pernah mengusulkan atau mengetahui adanya perubahan agenda itu. Jadi kami mempertanyakan dasar perubahan ini,” kata Berkat.

Atas kondisi tersebut, Fraksi NasDem memilih meninggalkan proses pemilihan sebagai bentuk penolakan. Berkat menegaskan sikap tersebut bukan berarti NasDem menolak proses seleksi calon anggota KPID Sumut, melainkan mempersoalkan prosedur perubahan agenda.

“NasDem WO sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang kami nilai cacat secara prosedural. Kami tidak ingin terlibat dalam keputusan yang sejak awal prosedurnya tidak jelas,” tegasnya.

Berkat mengatakan persoalan tersebut selanjutnya akan dibawa ke internal Fraksi NasDem untuk menentukan langkah berikutnya. Ia juga tidak menutup kemungkinan munculnya pertanyaan mengenai faktor lain di balik perubahan agenda tersebut.

Namun, Berkat menegaskan pihaknya belum dapat memastikan adanya intervensi dari pihak tertentu dalam perubahan agenda tersebut.

“Kami tidak bisa mengatakan ada intervensi dari pihak luar, apakah itu gubernur atau Ketua DPRD. Tetapi yang kami pertanyakan adalah kenapa agenda yang sudah ditetapkan melalui Bamus tiba-tiba berubah dan tidak berjalan sesuai dengan agenda awal,” katanya.

Menurut Berkat, proses pemilihan calon anggota KPID Sumut harus mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Kepastian prosedur, katanya, penting untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan serta memberikan legitimasi terhadap hasil yang ditetapkan.

Aksi WO Fraksi PKB dan NasDem akhirnya menjadi sorotan dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut. Kedua fraksi menegaskan keberatan mereka bukan terhadap proses seleksi calon, melainkan terhadap perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi pemilihan yang mereka nilai belum memiliki landasan prosedural yang jelas. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *