VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc., MA., meminta Pemerintah Kota Medan bertindak tegas terhadap lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti menjual aset milik Pemko Medan. Kasman menilai persoalan tersebut serius karena menyangkut pengelolaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan,” tegas Kasman kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).
Politisi PKS tersebut mendukung langkah Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan dan meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan telah memastikan adanya pelanggaran, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas. Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai, ujarnya.
Kasman juga meminta Pemko Medan menghitung secara cermat nilai aset yang diduga telah dijual. Ia menyebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah di lingkungan Pemko Medan.
Selain penindakan, Kasman meminta Pemko Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, inventarisasi dan pencatatan aset di lingkungan Disdikbud, termasuk aset yang berada di sekolah-sekolah. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ia memastikan Komisi II DPRD Medan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah serta meminta seluruh perangkat daerah tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan aset milik pemerintah. (Vin)






