VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan persetujuan terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Persetujuan tersebut membuka jalan bagi usulan perubahan perda menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.
Sikap Fraksi PDI Perjuangan itu disampaikan anggota DPRD Medan, Johannes Hutagalung, dalam pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj. Sri Rezeki dan H. Zulkarnaen. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Medan serta difasilitasi Plt. Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.
Johannes mengatakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 diharapkan membuat Pemerintah Kota Medan lebih fokus menjalankan program penanggulangan kemiskinan, khususnya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera.
Salah satu substansi yang didorong dalam perubahan perda tersebut adalah pengaturan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika selama ini bantuan lebih banyak diberikan secara kelompok, Fraksi PDI Perjuangan berharap ke depan skema bantuan dapat menyasar pelaku UMKM secara perorangan agar manfaat program lebih tepat sasaran.
Selain bantuan UMKM, Johannes mendorong Pemko Medan memperkuat pendidikan, pelatihan, dan peningkatan keterampilan masyarakat. Pembinaan secara berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf ekonomi secara mandiri.
Menurut Johannes, kemiskinan merupakan persoalan mendesak yang membutuhkan tindakan dan program nyata. Penanganannya harus dilakukan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh dengan menyesuaikan dinamika sosial ekonomi masyarakat serta memastikan setiap program benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Ia menilai percepatan penanggulangan kemiskinan juga harus dilakukan secara optimal, efektif, efisien, dan transparan. Salah satu faktor penting yang perlu mendapat perhatian adalah akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penetapan sasaran program.
“Angka kemiskinan di Kota Medan berpotensi meningkat apabila penanggulangan tidak dilakukan sejak dini secara baik. Karena itu, akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai sasaran penetapan kebijakan harus benar-benar diperhatikan,” kata Johannes.
Ia berharap perubahan perda tersebut nantinya mampu memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, sehingga program pemerintah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Vin)






