VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di kawasan Medan Utara. Minimnya taman, lapangan, dan ruang publik dinilai membuat masyarakat kekurangan fasilitas untuk berolahraga, bermain, dan berinteraksi sosial.
Desakan tersebut disampaikan Zulham dalam rapat evaluasi triwulan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pembangunan kota tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan ruang publik yang layak.
“Medan Utara ini masih sangat minim ruang terbuka seperti taman bermain, lapangan dan fasilitas publik lainnya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan segera direalisasikan,” tegas Zulham.
Ia meminta Pemko Medan melakukan pemetaan serta menyusun perencanaan yang konkret untuk merealisasikan RTH di kawasan Medan Utara. Menurutnya, ketersediaan ruang terbuka merupakan bagian penting dari penataan kota dan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam rapat yang sama, Zulham juga mempertanyakan proses pembebasan lahan untuk kebutuhan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Ia menyinggung informasi mengenai adanya warga yang mengaku belum menerima pembayaran atas lahan yang digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, S.T., M.Si., menjelaskan pengadaan lahan untuk TPA Terjun seluas 4,98 hektare telah dibayarkan. Sementara itu, terdapat lahan sekitar 9 hektare yang berdasarkan data kepemilikan tercatat sebagai milik PT HBI.
“Kalau ada warga yang mengaku memiliki lahan tersebut, kami juga bingung karena berdasarkan data yang ada, semuanya milik HBI,” ujar Melvi.
Dengan demikian, total lahan yang berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun mencapai hampir 14 hektare. Zulham mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan sekaligus meminta agar persoalan kepemilikan dan pembayaran tersebut ditindaklanjuti.
“Saya langsung ke lokasi. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti, karena ada pengakuan warga yang lahannya belum dibayar,” katanya.
Zulham menegaskan seluruh proses pengadaan maupun pembebasan lahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar tidak memunculkan persoalan baru. Ia menilai penataan kawasan Medan Utara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemenuhan RTH serta penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan persampahan.
“Yang terpenting, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas. Penataan lingkungan, ruang terbuka dan pengelolaan sampah harus berjalan beriringan,” pungkasnya. (Vin)






