OJK Catat 1.356 Kasus Scam hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada

Ekonomi3 views

VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap penipuan transaksi keuangan atau scam yang terus berkembang. Modus kejahatan digital kini semakin canggih, kompleks, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), serta melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pelaku scam semakin agresif memanfaatkan kanal digital, media sosial, dan berbagai aplikasi untuk menjaring korban. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/9/2026).

“Kita harus hati-hati dengan penipuan transaksi keuangan yang merupakan ancaman serius karena jumlahnya yang terus meningkat. Modusnya menggunakan teknologi yang semakin modern, rumit, dan kompleks serta melibatkan jaringan lintas negara,” ujar Dicky.

Menurut Dicky, pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari identitas palsu, rekening penampungan, nomor telepon yang terus berganti, hingga teknologi AI. Berdasarkan data OJK, tercatat 1.356 kasus penipuan atau scam hingga Juni 2026.

“Modus yang kami tangkap paling tinggi terjadi di transaksi belanja seperti e-commerce, penggunaan nomor telepon palsu sampai robot trading berbasis AI,” katanya.

Menghadapi perkembangan tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat kolaborasi dan mendorong industri jasa keuangan meningkatkan sistem perlindungan konsumen serta pertahanan siber. Industri juga diminta mengembangkan teknologi, mulai dari sistem deteksi dini hingga mekanisme penanganan pengaduan.

Dicky mengatakan penguatan berbasis risiko tidak cukup dilakukan saat pembukaan rekening baru, tetapi harus dilanjutkan dengan pemantauan transaksi secara real time. Menurutnya, pertukaran informasi antarpihak menjadi penting agar transaksi mencurigakan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Ekosistem finansial bisa dilindungi sepanjang kita bisa saling bertukar informasi. Kita melakukan pemantauan transaksi secara real time agar bisa ditindaklanjuti lebih cepat,” ujarnya.

Selain memperkuat sistem di industri jasa keuangan, OJK dan Satgas PASTI juga menggencarkan edukasi publik melalui media sosial, sarana komunikasi publik, dan armada transportasi umum. OJK turut memperluas koordinasi dengan penyedia layanan serta melakukan Patroli Siber terhadap media sosial, situs web, dan aplikasi yang menawarkan investasi ilegal.

OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi nomor telepon yang mencurigakan dan merekomendasikan pemblokiran. Langkah tersebut dilakukan karena modus kejahatan digital terus berubah dan berkembang.

“Memang kita kejar-kejaran bagi mereka pelaku kejahatan digital yang terus melakukan penguatan dan variasi bentuk kejahatan. Namun, kita tidak akan berhenti untuk terus melakukan patroli siber,” kata Dicky.

OJK mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tidak logis serta memastikan layanan jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin resmi. Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 apabila menemukan aktivitas transaksi atau penawaran keuangan yang mencurigakan.

“OJK berharap masyarakat terus waspada dan memastikan layanan yang digunakan adalah yang logis dan legal. Jangan mudah percaya atau terpancing terhadap perilaku scam. Jika menemukan hal yang mencurigakan, kita harus selalu waspada,” pungkasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *