Polemik Ponpes Korimatul Qodiri, Pengelolaan Anggaran Jadi Sorotan

Sragen5 views

VIRAL24.CO.ID – SRAGEN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen bersama fasilitator program pembangunan sanitasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Pondok Pesantren (Ponpes) Kun Fayakun Korimatul Qodiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasi Pondok Pesantren Kemenag Sragen, Andi Wilson, menjelaskan pembangunan sanitasi di Ponpes Korimatul Qodiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurutnya, Kemenag Sragen hanya berstatus sebagai pihak yang menerima manfaat dari program tersebut.

“Itu program Kementerian PUPR. Karena kebetulan Pontren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan kami, jadi sifatnya kami hanya selaku penerima manfaat,” kata Wilson, Senin (7/9/2026).

Wilson mengatakan Kemenag Sragen tidak terlibat dalam proses verifikasi permohonan maupun pelaksanaan teknis pembangunan. Pihaknya mengetahui Ponpes Korimatul Qodiri mendapat program tersebut setelah petugas Kementerian PUPR Provinsi Jawa Tengah datang untuk meminta bantuan menunjukkan lokasi pesantren.

“Kami tahunya setelah ada petugas dari Kementerian PUPR Provinsi ke sini untuk meminta kami menunjukkan lokasi Pontren. Kami antar beliau ke lokasi. Jadi, dari proses awal sampai pekerjaan tersebut berjalan, kami tidak tahu sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu, Fasilitator Program Pembangunan Sanitasi, Meilian, membantah pernyataan pimpinan Ponpes Korimatul Qodiri, Muchamad Chambyah, yang sebelumnya menyebut pengelolaan keuangan proyek sepenuhnya dilakukan fasilitator dan terjadi keterlambatan pencairan anggaran.

Menurut Meilian, pencairan anggaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah ditentukan. Ia juga mengaku melakukan pemantauan secara rutin ke lokasi untuk melihat perkembangan pekerjaan sekaligus melaporkannya.

“Yang dikatakan Bapak Chambyah itu kurang tepat. Pencairan dilakukan sesuai dengan progres yang sudah ditentukan. Setiap hari saya datang ke lokasi untuk mengawasi progres pekerjaan dan melaporkannya. Pencairan anggaran tidak mungkin saya lakukan sepihak karena rekening tersebut merupakan rekening panitia program pembangunan sanitasi,” ujar Meilian.

Terkait informasi mengenai buku rekening dan kartu ATM yang dibawa petugas pendamping, Meilian menjelaskan buku rekening tersebut sempat dibawanya setelah pencairan sebelumnya untuk keperluan administrasi. Menurutnya, kartu ATM berada bersama buku rekening tersebut agar tidak tercecer.

“Buku rekening saya bawa setelah pencairan sebelumnya untuk keperluan administratif. Kebetulan di dalamnya ada ATM. Mungkin oleh Pak Chambyah dijadikan satu agar tidak tercecer dan berisiko hilang,” katanya.

Meilian menambahkan, pencairan yang dipersoalkan dilakukan sehari sebelum kedatangan awak media ke Ponpes Korimatul Qodiri. Ia menyebut buku rekening tersebut telah dikembalikan saat dirinya berkunjung ke lokasi pada Jumat (28/8/2026) siang setelah salat Zuhur.

Di sisi lain, pimpinan Ponpes Korimatul Qodiri, Muchamad Chambyah, menyampaikan permintaan maaf atas persoalan yang muncul. Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penyampaian saat berdialog sehingga menimbulkan polemik.

Chambyah juga memberikan klarifikasi terkait isu adanya permintaan uang jatah kepada pihak ketiga dengan imbalan pekerjaan proyek pembangunan sanitasi. Ia membantah adanya permintaan uang tersebut sebagai syarat pemberian pekerjaan.

“Saya menawarkan kepada beliau untuk membeli barang dagangan saya. Kalau beliau bersedia membeli, hasilnya untuk membantu keuangan Pontren. Bukan beliau saya kasih pekerjaan kemudian saya minta uang jatah. Itu tidak benar,” jelas Chambyah.

Klarifikasi dari pihak Kemenag, fasilitator, dan pimpinan ponpes tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan program pembangunan sanitasi di Ponpes Korimatul Qodiri. Pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara tetap membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sesuai tujuan program kepada masyarakat. (Susantomo)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *