VIRAL24.CO.ID – SRAGEN – Pondok Pesantren (Ponpes) Kun Fayakun Karomatul Qodiri di Dukuh Pondok, RT 06, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, mendapatkan bantuan pembangunan sanitasi dan kamar mandi senilai Rp250 juta dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan Ponpes Kun Fayakun Karomatul Qodiri, Muchamad Chambyah, membenarkan adanya bantuan tersebut saat ditemui pada Jumat (28/8/2026).
“Alhamdulillah, untuk pertama kalinya kami mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk membangun sanitasi dan enam kamar mandi dengan jumlah anggaran Rp250 juta,” kata Chambyah.
Menurut Chambyah, proses pengelolaan bantuan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang cukup ketat. Mulai dari pemilihan toko material hingga pengelolaan dana pada rekening pencairan bantuan, seluruhnya berada dalam pengawasan pihak yang ditunjuk.
“Tagihan toko material kita tinggal minta ke pengawas dengan mengumpulkan nota belanja. Kemudian pengawas transfer ke rekening toko material,” ujarnya.
Namun, Chambyah mengaku masih memiliki tunggakan pembayaran upah tenaga kerja selama sekitar tiga minggu. Ia mengatakan pencairan dana telah dilakukan pada pekan sebelumnya dan kembali dijadwalkan pada pekan berikutnya.
“Untuk upah tenaga saya masih nunggak selama tiga minggu. Padahal minggu kemarin sudah ada pencairan dan minggu ini katanya ada pencairan lagi. Tapi pengawas saya hubungi dua hari ini belum ada respons,” ungkapnya.
Muncul Dugaan Permintaan Uang
Di tengah pelaksanaan pembangunan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari pihak pengelola pesantren kepada seorang pihak yang mengaku mengerjakan proyek pembangunan.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat mendapatkan pekerjaan pembangunan tersebut.
Menurut narasumber, setelah dilakukan negosiasi, nilai yang diminta kemudian menjadi Rp25 juta. Ia mengaku sempat mengerjakan pekerjaan selama sekitar satu pekan sebelum pekerjaan tersebut dihentikan.
“Chambyah minta uang Rp30 juta sebagai syarat pekerjaan diberikan kepada saya. Kemudian saya nego jadi Rp25 juta. Tapi setelah saya kerjakan kurang lebih selama seminggu, tiba-tiba dihentikan dengan alasan pekerjaan diminta warga setempat,” kata narasumber tersebut.
Narasumber mengaku memiliki bukti percakapan melalui WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang tersebut. Bukti percakapan itu diperlihatkan kepada wartawan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum diperoleh penjelasan dari Chambyah terkait tudingan permintaan uang tersebut.
Selain itu, belum diketahui secara rinci mekanisme penetapan penerima bantuan, proses verifikasi, serta dasar pertimbangan Kemenag dalam memberikan bantuan pembangunan sanitasi dan kamar mandi kepada Ponpes Kun Fayakun Karomatul Qodiri.
Perlu Transparansi Proses Verifikasi
Pemberian bantuan pemerintah kepada lembaga pendidikan keagamaan pada prinsipnya memerlukan proses administrasi, verifikasi, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, informasi mengenai nilai bantuan sebesar Rp250 juta, mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, serta proses pembangunan perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Dugaan permintaan uang kepada pihak pelaksana pekerjaan juga perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Kementerian Agama mengenai proses verifikasi Ponpes Kun Fayakun Karomatul Qodiri sebagai penerima bantuan maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan narasumber.
Konfirmasi dari Kemenag dan Muchamad Chambyah diperlukan untuk memastikan fakta terkait proses pemberian bantuan dan dugaan permintaan uang tersebut. (Susantomo)






