VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Wali Kota Medan Rico Waas mengambil langkah konkret dalam penertiban aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Pasar Petisah dan sekitarnya.
Robi menyebutkan, terdapat sekitar 1.900 unit rumah tinggal, rumah toko (ruko), hingga rumah ibadah di kawasan tersebut yang merupakan aset milik Pemko Medan. Namun hingga kini, status dan penataan aset-aset tersebut dinilai belum jelas.
Hal itu disampaikan Robi Barus saat rapat Pansus Aset bersama Wali Kota Medan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Wali Kota Medan, Senin (8/6/2026).
Menurut Robi, salah satu solusi yang dapat dilakukan Pemko Medan adalah menjual aset-aset tersebut kepada masyarakat yang selama ini menempatinya.
“Saya menyarankan aset-aset di kawasan Petisah itu dijual saja kepada masyarakat yang selama ini menempatinya. Tetapi harga jualnya harus sesuai nilai appraisal saat ini karena itu nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan,” ujar Robi.
Ia menambahkan, jika aset-aset tersebut dijual, maka Pemko Medan tidak lagi terbebani biaya perawatan maupun pengelolaan aset di kawasan Petisah.
“Terlebih lagi, warga yang selama ini menghuni aset-aset tersebut juga sudah menyatakan bersedia membelinya apabila Pemko Medan membuka peluang penjualan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Robi juga meminta dukungan Wali Kota Medan agar seluruh OPD terkait dapat bersinergi dengan DPRD Medan untuk menyelesaikan tugas Pansus Aset yang masa kerjanya tinggal sekitar satu bulan lagi.
Menurutnya, masih banyak aset milik Pemko Medan yang statusnya belum jelas, dikuasai pihak lain, bahkan terbengkalai.
“Masa kerja Pansus tinggal sekitar satu bulan lagi. Jadi kami berharap ada arahan dan dukungan agar tugas Pansus ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Robi turut mencontohkan penataan aset yang diterapkan di Jakarta dan Bandung sebagai referensi bagi Pemko Medan. Ia mengatakan, berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan Pansus, penjualan aset daerah dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah studi banding ke Jakarta dan Bandung. Ternyata lelang aset memang diperbolehkan. Bahkan aset bernilai kecil juga bisa dijual sesuai aturan. Begitu juga aset bergerak yang belum dipulangkan, Pemko Medan bisa bekerja sama dengan aparat untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi langkah dan perhatian Pansus Aset DPRD Medan dalam membantu penataan aset milik Pemko Medan.
“Rekan-rekan Pansus sudah ikut membantu menyelamatkan aset Pemko Medan. Ini pekerjaan yang luar biasa dan kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan,” ujar Rico Waas.
Terkait aset Pemko di kawasan Petisah, Rico mengatakan pihaknya akan melakukan penataan secara humanis mengingat sebagian besar aset tersebut telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.
“Ada sekitar 1.900 kepala keluarga dan aset itu sudah ditempati masyarakat selama kurang lebih 50 tahun. Karena itu, dinas terkait harus mencari solusi yang humanis,” katanya.
Rico juga memastikan seluruh masukan dan opsi yang disampaikan dalam rapat akan menjadi perhatian Pemko Medan, termasuk kemungkinan pelelangan maupun skema penyewaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini tentu menjadi perhatian kami. Apakah nantinya aset tersebut akan dilelang atau disewakan, semuanya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Vin)










