VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Banyaknya bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai berdampak pada minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Medan karena dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG dipengaruhi mahalnya biaya konsultan serta rumitnya proses administrasi dan birokrasi.
“Akibatnya berdampak pada minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau, dan garis sempadan bangunan. Hal itu tentu merusak estetika kota,” tegas Dame Duma.
Atas dasar itu, Komisi 4 DPRD Medan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
“Pansus nantinya akan bekerja lebih maksimal untuk menelusuri persoalan yang ada dan selanjutnya membuat rekomendasi perubahan,” ujarnya.
Dame menjelaskan, selama ini banyak pemilik bangunan mengeluhkan tingginya biaya konsultan dan rumitnya proses administrasi dalam pengurusan PBG. Menurutnya, berbagai keluhan tersebut akan menjadi bahan kajian Pansus guna mengetahui kebenaran serta kelayakan aturan yang berlaku saat ini.
Ia menegaskan setiap pendirian bangunan harus memiliki izin PBG dan tidak melanggar ketentuan tata ruang maupun aturan yang berlaku. Terkait tingginya biaya konsultan, Dame menyebut hal tersebut dimungkinkan untuk dievaluasi dan direvisi melalui konsultasi dengan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.
“Tujuan Pansus untuk mempermudah pengurusan izin tanpa melanggar ketentuan, sekaligus memaksimalkan perolehan PAD,” pungkasnya. (Vin)






