VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Wali Kota Medan Rico Waas mengambil langkah konkret untuk menuntaskan penataan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Pasar Petisah dan sekitarnya. Permintaan itu disampaikan dalam rapat Pansus Aset bersama Wali Kota Medan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Wali Kota Medan, Senin (8/6/2026).
Robi mengatakan terdapat sekitar 1.900 unit aset Pemko Medan di kawasan tersebut yang terdiri atas rumah tinggal, rumah toko (ruko), dan rumah ibadah. Menurutnya, status dan pengelolaan aset tersebut hingga kini belum tertata secara optimal sehingga memerlukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.
Salah satu opsi yang diusulkan Pansus Aset adalah menjual aset kepada masyarakat yang selama ini menempatinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Robi, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi penghuni sekaligus mengurangi beban pemerintah dalam pemeliharaan dan pengelolaan aset.
Selain itu, Robi meminta dukungan Wali Kota Medan agar seluruh OPD bersinergi dengan DPRD dalam menuntaskan inventarisasi dan penataan aset. Ia menyebut masih banyak aset Pemko Medan yang statusnya belum jelas, dikuasai pihak lain, maupun terbengkalai. Robi juga mengungkapkan hasil studi banding Pansus ke Jakarta dan Bandung menunjukkan penjualan aset daerah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi langkah Pansus Aset DPRD Medan dalam mendukung penataan aset milik pemerintah daerah. Ia menegaskan penanganan aset di kawasan Petisah akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis mengingat sebagian besar aset tersebut telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.
Rico menambahkan seluruh masukan yang disampaikan Pansus akan menjadi bahan pertimbangan Pemko Medan dalam menentukan kebijakan pemanfaatan aset. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji berbagai opsi, termasuk penjualan melalui mekanisme yang berlaku maupun skema penyewaan aset, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vin)






