VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, untuk kooperatif dan segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Paul didampingi anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, warga dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Medan, Selasa (2/6/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pembuangan limbah pabrik yang disebut mencemari lingkungan dan mengalir ke saluran drainase di sekitar lokasi perusahaan.
“Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi 4 adalah agar pihak perusahaan segera mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang berlaku,” kata Paul.
Menurutnya, DPRD Medan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi, termasuk dokumen lingkungan dan izin usaha yang diperlukan.
“Artinya, tidak ada lagi persoalan yang timbul di lapangan akibat kelalaian atau kecerobohan pihak perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, Paul juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak menyampaikan pandangannya terkait keberadaan perusahaan. Beberapa peserta yang mengaku mewakili kelompok mahasiswa menyampaikan keberatan dan menuding adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Namun sejumlah warga yang berdomisili di sekitar pabrik justru mengaku tidak keberatan terhadap aktivitas perusahaan yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.
Salah seorang warga, Azwar Al Aras, mengatakan hubungan masyarakat dengan pihak perusahaan selama ini berjalan baik.
“Sejak berdiri pada tahun 1965, hubungan warga dengan perusahaan baik-baik saja. Kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ujarnya.
Azwar juga mengaku tidak mengenal kelompok mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi protes terkait keberadaan perusahaan tersebut.
Senada dengan itu, warga lainnya, Nuromah, mengatakan aktivitas produksi pabrik memang terkadang menimbulkan aroma dari proses pengolahan bahan baku, namun tidak sampai mengganggu masyarakat sekitar.
“Kalau sedang merebus kacang atau gula merah, aromanya memang terbawa angin ke lingkungan rumah kami, tetapi tidak mengganggu,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan pihak perusahaan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan akan melengkapi kekurangan administrasi apabila masih ditemukan.
“Jika masih ada kekurangan administrasi, kami siap melengkapinya. Selama ini dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah juga diperiksa secara berkala oleh instansi terkait,” ujarnya.
Komisi 4 DPRD Medan berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui koordinasi dan pengawasan yang baik sehingga aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Vin)






