VIRAL24.CO.ID – KENDAL – Pengerjaan proyek Pembangunan Pasar Desa dengan Pagu Rp 3,2 M tampa memasang plank proyek kegiatan menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat sekitar dilokasi pengerjaan proyek di Desa Brangsong Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Praktik semacam ini diduga dapat membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Plank proyek penting agar masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN/APBDes), nama kontraktor, tenggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Seperti halnya proyek Pembangunan Pasar Desa Brangsong Kecamatan Brangsong, diduga dikerjakan menabrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
“Proyek mulai dikerjakan tanggal 7 maret 2023 namun sampai hari ini belum ada papan proyek dilokasi kegiatan ucap,” warga sekitar, Jumat (10/03/2023).
Saat ditemui dan dikonfirmasi awak media, mandor proyek mengatakan bahwa papan informasi proyek memang belum dipasang karena masih kami pesan, dan belum jadi.
Ditempat yang sama, tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, Praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama kegiatan ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait. Ini ironis karena Lokasi tersebut berdekatan dengan Kantor Balai Desa dan Kantor Kecamatan Brangsong, tambahnya
Sampai berita ini di turun kan Tim media sudah menghubungi M. Asnawi Kepala Desa (Kades) Brangsong via WA tapi tidak di Respon hanya di baca aja. (Muhamad Rohadi)











