Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Motor Rp2.000 dan Mobil Rp4.000

Headline, Medan57 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemko Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Hal tersebut disampaikan Rico Waas saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan sistem parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik, ujar Rico Waas didampingi sejumlah pejabat Pemko Medan, di antaranya Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Aspemsos Muhammad Sofyan, Plt Kadis Perhubungan Suriono, dan Kadis Kominfo Arrahmaan Pane.

Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS. Sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir liar juga akan terus dilakukan secara tegas.

Di sisi lain, juru parkir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus serta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, juru parkir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan melalui surat pernyataan resmi sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir.

Rico Waas berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik serta membantu masyarakat dari sisi ekonomi. Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *