VIRAL24.CO.ID – KARO – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp240 juta. Seorang perempuan berinisial DJS (38), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan petugas pada, Selasa (24/2/2026).
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar AKP Eriks, Rabu (25/2/2026).
Kasus ini berawal dari laporan korban, Elisabet br Bangun (57), seorang petani warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket pada Jumat (20/2/2026), korban hendak mengambil uang yang disimpan di rumahnya untuk membeli pupuk, namun merasa curiga karena jumlahnya berkurang.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya kembali menghitung uang tersebut dan mendapati adanya kekurangan. Selain uang tunai, perhiasan emas dan suasa yang disimpan di tempat yang sama juga diketahui hilang.
Adapun rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa seberat 1,5 mayam, serta uang tunai sebesar Rp241.000.000. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, S.H., melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabanjahe.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam angkutan umum Merga Silima. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (V24/RT)







