VIRAL24.CO.ID – KARO – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial MBT (74), petani, diduga menganiaya korban Andel Perangin Angin (64), yang juga merupakan warga desa setempat.
Kapolsek Kutabuluh AKP Poltak Hamonangan membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek di Mapolsek Kutabuluh, Rabu (25/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di jambur Desa Lau Buluh saat berlangsung acara pesta pernikahan.
Kejadian bermula ketika korban menghadiri acara tersebut dan meminta makanan wajit kepada tersangka. Permintaan itu sempat memicu percakapan antara korban dan tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka meninggalkan lokasi.
Sekitar lima menit berselang, tersangka kembali dan menghampiri korban dari belakang, lalu memukul korban menggunakan sebilah kapak sebanyak empat kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, yakni di bagian kepala, kepala atas telinga sebelah kanan, bahu kanan yang mengalami luka robek, serta jari manis tangan kanan yang mengalami cedera. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah menyerahkan diri, terhadap tersangka langsung dibuatkan Berita Acara Penangkapan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. (V24/RT)






