VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Enam pria yang diduga melakukan penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara saat penggerebekan bandar sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keenam pria tersebut diamankan setelah diduga melakukan perlawanan dan melempari petugas dengan batu saat aparat melaksanakan pengungkapan kasus narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Kamis (28/5/2026) sore.
Kericuhan bermula ketika personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap target operasi berinisial FF alias Apeng. Sebelum penangkapan dilakukan, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi terselubung (undercover buy) dan memperoleh satu paket sabu dari terduga pelaku.
Namun saat proses penindakan berlangsung, sejumlah orang yang diduga merupakan keluarga pelaku bersama beberapa warga melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu. Situasi yang sempat ricuh tersebut dimanfaatkan target operasi FF alias Apeng untuk melarikan diri.
Meski mendapat perlawanan, petugas yang dibantu personel Brimob dan Polsek Medan Kota segera melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Mereka masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi, dan RZ alias Rahmad.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruh pria yang diamankan positif mengandung amphetamine atau narkotika jenis sabu.
“Dari hasil tes urine, keenam orang yang diamankan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Ferry, Sabtu (30/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, plastik klip kosong, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Ferry menegaskan, seluruh pihak yang melakukan penyerangan maupun menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap FF alias Apeng yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
“Polda Sumut tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang melakukan perlawanan terhadap petugas, apalagi dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya. (V24/Mwd)






