VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial GM (23), warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (27/5/2026).
GM ditangkap di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan GM merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka IWS (29) yang sebelumnya diamankan petugas di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (30/5/2026).
Saat diinterogasi, GM mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik merah berisi 55 paket yang diduga narkotika jenis ganja, satu plastik merah berisi ganja, serta satu paket ganja lainnya. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket ganja dan uang tunai sebesar Rp300.000 dari dalam sebuah tas berwarna hitam.
Kepada petugas, GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang berada di Kota Medan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“GM telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring. (V24/Mwd)






