VIRAL24.CO.ID – KENDAL – Respons cepat Polsek Pegandon terhadap berita Yang telah terbit di beberapa media terkait aktivitas perjudian dadu di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jum’at (3/5/2024)
Kapolsek Pegandon, AKP Adi Winarno, S.H., M.M memimpin operasi tersebut secara langsung. Dalam operasi ini melibatkan Anggota Polsek lengkap termasuk unit reskim, mereka meninjau lokasi judi dadu yang berada di belakang warung dekat semak-semak di Desa Rejosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, namun upaya tindak lanjut tersebut mendapati bahwa tempat yang diduga sebagai lokasi kegiatan judi sudah tidak ada aktifitas sama sekali.
Kapolsek Pegandon saat diminta keterangan oleh Awak Media mengatakan “Kami tidak bisa menoleransi aktivitas perjudian di wilayah hukum kami. Ini merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ucapnya.
” Terima kasih atas informasi yang diberikan oleh Awak media atas berita yang tayang. Untuk masyarakat sendiri juga jagan segan- segan melaporkan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum khusus nya perjudian,” imbuhnya.
” Pihak Kepolisian Akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama dengan unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut, ” ujar nya
Sementara Ipda Dodi Handoko, SH., Sebagai Kanit Reskim Polsek Pegandon mengatakan ” Wilayah Hukum Polsek Pegandon harus zero dari bentuk perjudian apapun termasuk perjudian dadu,” tegasnya.
Di tempat terpisah Pemerhati Kebijakan Publik, Ananda Sudono, menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan oleh Polsek Pegandon. “Kami mengapresiasi tindakan Polsek Pegandon yang tanggap dalam menanggapi pemberitaan tentang lokasi judi Dadu. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas kegiatan ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.” tuturnya.
Ananda juga menegaskan bahwa kami akan terus mengawasi dan mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus-kasus perjudian dengan serius. “Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa tindakan hukum diambil secara adil dan menyeluruh,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polsek Pegandon masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perjudian dadu tersebut. Mereka berjanji untuk menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (Muhamad Rohadi)






