VIRAL24.CO.ID – SRAGEN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen diduga lalai menanggapi surat permohonan informasi publik yang dikirim PT Narasi News Group melalui jurnalisnya, Anggit Sugesti, pada 16 September 2025. Surat tersebut diketahui diterima langsung oleh pegawai Diskominfo bernama Laksana.
Surat permohonan yang ditandatangani Kepala Biro Narasinews.id Jawa Tengah, Irwan Annis, berisi sejumlah pertanyaan terkait dugaan praktik ketidakadilan atau tebang pilih dalam penyaluran anggaran publikasi oleh Diskominfo Sragen.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Diskominfo Sragen, Drs. Catur Harjanto, M.Si., menyatakan pihaknya akan memeriksa kembali surat tersebut.
“Pak Laksana saat ini sedang umrah. Nanti saya cek lagi mas, dan segera kami respon secara tertulis,” ujar Catur melalui pesan singkat, Jumat (03/10/2025).
Di sisi lain, Irwan Annis menilai pengabaian terhadap permohonan informasi publik berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Dalam UU sudah jelas diatur bahwa badan publik wajib memberikan jawaban tertulis maksimal 10 hari kerja sejak menerima permohonan. Saat ini batas waktu tersebut sudah terlewati,” tegas Irwan.
Sebagai catatan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab VI Pasal 22 ayat (7) menyebutkan bahwa badan publik wajib memberikan pernyataan tertulis atas informasi yang diminta paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima. (Susanto)






