VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memeriksa dugaan peralihan lahan seluas 13,5 hektare yang diperkirakan bernilai Rp1,35 triliun. Lahan tersebut sebelumnya merupakan areal Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP Medan (kini Universitas Negeri Medan/Unimed) yang diduga beralih kepemilikan pada 2012.
Ketua Umum DPP FKSM, Irwansyah, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada 11 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa pemeriksaan.
“Di tengah gencarnya Presiden dan Kejaksaan Agung memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara, justru Kejati Sumut terkesan lamban menindaklanjuti laporan resmi yang kami sampaikan,” kata Irwansyah, Kamis (2/9/2025).
Irwansyah menjelaskan, lahan tersebut kini tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Nusaland. Sebelumnya, aset tersebut dialihkan dari PT Nusa Inti Prima Pratama melalui akta jual beli pada 2012.
DPP FKSM mendasarkan laporan pada memori Putusan Gugatan No. 207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 5 Februari 2014 serta sejumlah dokumen lain. Dalam gugatan itu, para penggugat menilai telah terjadi pengalihan aset negara berupa lahan 13,5 hektare milik IKIP Medan yang sejak 1974 diperuntukkan bagi proyek perumahan dosen.
Sejumlah kronologi dan dokumen disebut dalam laporan, antara lain:
-
Surat keputusan dan pengumuman resmi IKIP Medan terkait proyek perumahan tahun 1974.
-
Perikatan antara panitia proyek perumahan dengan PT Nusa Inti Prima Pratama melalui Akta No. 24/1991 tentang persetujuan dan penyerahan hak.
-
Dugaan penyimpangan oleh PT Nusa Inti Prima Pratama yang tidak membangun perumahan, tetapi justru mengalihkan hak kepada pihak lain.
-
Terbitnya dua SHGB atas nama PT Nusa Inti Prima Pratama pada 2005 dan 2009 yang kemudian dialihkan ke PT Nusaland melalui akta jual beli pada 2012.
Menurut Irwansyah, hal itu mengindikasikan adanya perampasan aset negara yang menimbulkan potensi kerugian Rp1,35 triliun, dengan asumsi harga tanah Rp10 juta per meter.
Humas Unimed, Surip, menegaskan lahan tersebut tidak termasuk dalam daftar Barang Milik Negara (BMN) Unimed.
“Sejak awal tanah itu tidak masuk data resmi BMN Unimed. Masalah ini juga sudah berkali-kali diproses di pengadilan dan dipastikan tidak ada kaitannya dengan Unimed,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (29/9/2025).
Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH, menyatakan laporan DPP FKSM masih dalam proses telaah berkas di bidang Pidana Khusus. (V24/RT)






